Melansir Kompas.com, Arman Hanis selaku kuasa hukum Putri Candrawathi menuturkan bahwa kliennya dicecar sekitar 80-an pertanyaan.
Putri, ujar Arman tetap mengaku sebagai korban tindak asusila atau korban kekerasan seksual.
"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan).
Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," kata Arman kepada awak media, Sabtu (27/8/2022).
Pun Putri turut membantah sangkaan penyidik soal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Arman berujar, keterangan tersebut telah dicatat oleh penyidik dalam BAP.
Begitu pula dengan kronologi kejadian yang terjadi di Magelang.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar