GridPop.ID - Terkuak perintah Ferdy Sambo terhadap sang istri, Putri Candrawathi agar mengubah keterangan soal lokasi terjadinya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Hal tersebut diungkap oleh Komisi nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Melansir Tribunnews.com, Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM menuturkan bahwa Putri Candrawathi mengubah keterangan awal.
Sebenarnya dugaan pelecehan terjadi di Magelang, akan tetapi Ferdy Sambo meminta Putri mengaku bahwa pelecehan terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi (kekerasan seksual) itu di Magelang, 'saya disuruh (oleh Ferdy Sambo) untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga,'" kata Taufan dilansir Kompas.com, Senin (29/8/2022).
Kendati demikian, keterangan Putri tersebut tak dapat dibuktikan lantaran ia selalu memberiikan kesaksian yang berubah-ubah.
Alhasil, ini menjadi tugas bagi penyidik agar mendalami dan mencari sejumlah bukti selain kesaksian Putri soal kebenaran dugaan pelecehan yang dilakukan mendiang.
"Makanya saya kira, tugas penyidik saat ini mendalami dan mencari bukti-bukti selain keterangan (Putri)," imbuh dia.
Seperti diketahui bahwa Sambo mengaku merencanakan pembunuhan usai mendengar pengakuan Putri soal perbuatan tak senonoh Brigadir J yang membuatnya geram.
"Kita tanya kenapa (melakukan pembunuhan), karena dia marah karena sesuatu yang menurut dia perbuatan yang tidak senonoh yang dilakukan Yoshua terhadap istrinya, itu versi dia," pungkas Taufan.
Putri juga kekeuh mengaku sebagai korban pelecehan selama menjalani pemeriksaan pada, Jumat (26/8/2022).
Melansir Kompas.com, Arman Hanis selaku kuasa hukum Putri Candrawathi menuturkan bahwa kliennya dicecar sekitar 80-an pertanyaan.
Putri, ujar Arman tetap mengaku sebagai korban tindak asusila atau korban kekerasan seksual.
"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan).
Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," kata Arman kepada awak media, Sabtu (27/8/2022).
Pun Putri turut membantah sangkaan penyidik soal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Arman berujar, keterangan tersebut telah dicatat oleh penyidik dalam BAP.
Begitu pula dengan kronologi kejadian yang terjadi di Magelang.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar