Ciri-ciri pinjol ilegal
Dikutip oleh kompas.com dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat:
- Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
- Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
- Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per hari.
- Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
- Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
- Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
- Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,gridfame |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar