Ditulis Kompas.com, Rabu (30/6/2021), Satgas Waspada Investasi (SWI) terus memberantas keberadaan pinjol ilegal sejak 2021.
Ketua SWI Tongam L Tobing berujar, salah satu kendala paling sulit dalam pemberantasan pinjol ilegal di Indonesia adalah perilaku masyarakat yang tidak cermat ketika meminjam uang.
Menurutnya, cukup banyak orang yang meminjam uang dengan jumlah besar, tetapi tidak memiliki kemampuan untuk membayar.
“Ada nasabah yang memang tidak bisa membayar karena penghasilannya tidak cukup,” kata Tongnam.
Selain itu, Tongnam melanjutkan, masalah besar lain terkait pinjol ilegal adalah skema “gali lubang tutup lubang” atau melakukan pinjaman lain untuk membayar utang atau pinjaman sebelumnya.
Praktik itu, kata dia, sangat berbahaya. Ia bahkan sempat menerima laporan mengenai seorang debitur yang melakukan gali lubang tutup lubang dengan 141 pinjol ilegal.
Praktik gali lubang tutup lubang ini turut dirasakan seorang wanita asal Pasuruan, Jawa Timur, berinisial ZO (26).
Mengutip Tribun Surabaya, Jumat (22/10/2021), ZO terus dikejar-kejar debt collector pinjol ilegal yang menagih pelunasan utang.
Akibatnya, ZO pun terpaksa melakukan satu pinjaman untuk menutupi pinjaman lain yang terus meningkat nominalnya.
Ia mengaku sangat tertekan dengan pinjaman uang yang diterima karena masa pelunasan pinjaman yang singkat serta penetapan bunga yang kelewat besar.
Banyaknya kasus gali lubang tutup lubang bisa menjadi bukti bahwa meminjam dana melalui pinjol ilegal merupakan hal berbahaya yang harus dihindari.
Baca Juga: VIRAL Video Syur Diduga Denise Chariesta, sang Pengusaha Bunga Bantah dan Malah Tunjukkan Video Asli
Source | : | Kompas.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar