GridPop.ID - Pinjaman online atau pinjol belakangan memang banyak diminati masyarakat.
Namun bagi yang ingin meminjam uang lewat pinjol hendaknya harus berhati-hati agar tak terjerat pinjaman online ilegal.
Pinjaman online (pinjol) ilegal mungkin menjadi salah satu masalah yang dihadapi masyarakat Indonesia saat ini.
Pasalnya, sudah cukup banyak korban yang terjerat utang pinjol ilegal. Mereka pun kesulitan membayar utang dengan bunga yang tinggi.
Melansir Kompas.com, Kamis (10/2/2022), anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, ada tiga alasan utama kenapa pinjol ilegal masih terus bermunculan hingga saat ini.
“Pertama, literasi atau pemahaman produk dan jasa keuangan masyarakat yang masih rendah. Hasil survei OJK pada 2019 menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan nasional baru mencapai 38 persen dari seluruh masyarakat dewasa,” kata Tirta.
Alasan kedua, dia melanjutkan, adalah akses pembiayaan yang belum merata.
Hal ini terjadi lantaran keterbatasan akses pembiayaan bagi masyarakat yang ingin berusaha membuat banyak pelaku usaha terjerumus dalam skema pinjol ilegal.
“Terlebih pada periode awal pandemi Covid-19, banyak lembaga keuangan yang memperketat dan membatasi penyaluran pembiayaan atau kredit. Pada waktu ini, banyak pelaku usaha yang membutuhkan pinjaman,” katanya.
Adapun alasan ketiga maraknya pinjol ilegal adalah mudahnya duplikasi aplikasi atau platform pinjol ilegal.
“Teknologi informasi mempermudah replikasi aplikasi online, meski pemblokiran dan penutupan sudah dilakukan secara masif,” katanya.
Ditulis Kompas.com, Rabu (30/6/2021), Satgas Waspada Investasi (SWI) terus memberantas keberadaan pinjol ilegal sejak 2021.
Ketua SWI Tongam L Tobing berujar, salah satu kendala paling sulit dalam pemberantasan pinjol ilegal di Indonesia adalah perilaku masyarakat yang tidak cermat ketika meminjam uang.
Menurutnya, cukup banyak orang yang meminjam uang dengan jumlah besar, tetapi tidak memiliki kemampuan untuk membayar.
“Ada nasabah yang memang tidak bisa membayar karena penghasilannya tidak cukup,” kata Tongnam.
Selain itu, Tongnam melanjutkan, masalah besar lain terkait pinjol ilegal adalah skema “gali lubang tutup lubang” atau melakukan pinjaman lain untuk membayar utang atau pinjaman sebelumnya.
Praktik itu, kata dia, sangat berbahaya. Ia bahkan sempat menerima laporan mengenai seorang debitur yang melakukan gali lubang tutup lubang dengan 141 pinjol ilegal.
Praktik gali lubang tutup lubang ini turut dirasakan seorang wanita asal Pasuruan, Jawa Timur, berinisial ZO (26).
Mengutip Tribun Surabaya, Jumat (22/10/2021), ZO terus dikejar-kejar debt collector pinjol ilegal yang menagih pelunasan utang.
Akibatnya, ZO pun terpaksa melakukan satu pinjaman untuk menutupi pinjaman lain yang terus meningkat nominalnya.
Ia mengaku sangat tertekan dengan pinjaman uang yang diterima karena masa pelunasan pinjaman yang singkat serta penetapan bunga yang kelewat besar.
Banyaknya kasus gali lubang tutup lubang bisa menjadi bukti bahwa meminjam dana melalui pinjol ilegal merupakan hal berbahaya yang harus dihindari.
Baca Juga: VIRAL Video Syur Diduga Denise Chariesta, sang Pengusaha Bunga Bantah dan Malah Tunjukkan Video Asli
Lakukan pinjol secara benar
Jika memang merasa perlu melakukan pinjaman dana, ada baiknya untuk mencermati terlebih dahulu platform atau aplikasi pinjol yang hendak digunakan.
Cara paling mudah adalah dengan mengecek apakah aktivitas pinjol diawasi OJK, adalah dengan mengakses laman https://www.ojk.go.id, lalu pilih menu IKNB dan sub-menu Fintech.
Halaman website yang muncul akan mengarahkan debitur ke daftar perusahaan penyelenggara fintech (termasuk pinjol) yang memiliki status terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK.
Mencermati legalitas pinjol juga bisa dilakukan dengan melihat hal-hal lain.
Pinjol ilegal biasanya melakukan promosi lewat pesan singkat (SMS) karena dilarang lewat Peraturan OJK Nomor 07 Pasal 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Pinjol ilegal juga menawarkan pinjaman dana dengan bunga sangat tinggi yang bisa mencapai 100 persen dari nilai pokok pinjaman.
Selain itu, pinjol ilegal bisa dilihat dari skema penetapan waktu pinjaman yang sangat singkat, biasanya dalam hitungan hari atau minggu serta memiliki lokasi kantor dan call center yang tidak jelas.
Hal lain yang penting diperhatikan adalah pinjol ilegal seringkali mencuri data-data pribadi debitur secara sepihak serta melakukan penagihan pinjaman secara kasar, tidak beretika, dan cenderung ke arah pelecehan.
Untuk itu, pastikan Anda untuk melakukan pinjol di lembaga atau platform legal yang legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan.
Ketika melakukan peminjaman di pinjol legal, pastikan juga Anda berkomitmen untuk membayar pinjaman secara cepat waktu.
Langkah ini krusial agar debitur tidak terjebak dalam skema gali lubang tutup lubang.
Caranya, pertama, debitur bisa menggunakan fitur pengingat di ponsel pintar yang banyak tersedia di Google Play Store atau App Store. Debitur hanya tinggal menentukan tanggal pembayaran pinjol.
Sehingga ketika tanggal pembayaran tiba, notifikasi pengingat akan secara otomatis terkirim ke ponsel pintar. Kedua, debitur bisa membuat pos simpanan terpisah untuk mengumpulkan dana pembayaran pinjol.
Pastikan tidak mencampuradukkan dana pembayaran pinjol dengan dana-dana keperluan lain agar debitur tidak melakukan pemborosan dan bisa membayar utang secara tepat waktu.
Cara ketiga ketiga adalah berhemat. Ketika berutang, seseorang harus bisa mengatur keuangan untuk berbagai kebutuhan mendesak atau tidak dapat ditunda, seperti kebutuhan pokok, tagihan listrik, hingga biaya perbaikan rumah yang sifatnya genting.
Dengan berhemat, progres mengumpulkan dana untuk membayar utang pinjol juga akan lebih cepat karena abstainnya pengeluaran-pengeluaran boros yang tidak diperlukan.
Adapun cara keempat, yakni dengan berkomitmen membayar utang pinjol secara tepat waktu.
Cara mudah yang bisa dilakukan adalah dengan membayar utang pada hari yang sama ketika debitur menerima gaji.
Melalui cara itu, debitur bisa menghindari penumpukan cicilan pinjol yang berpotensi menambah beban atau tanggungan keuangan ke depannya.
Pilih layanan pinjol terbaik
Salah satu layanan pinjol aman, nyaman, dan terpercaya yang bisa dicoba adalah Kredit Pintar.
Kredit Pintar memberikan solusi keuangan terbaik untuk masyarakat lewat skema pengajuan yang mudah.
Hanya dengan menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP), masyarakat bisa memperoleh pinjaman dengan nominal hingga Rp 20 juta hanya dalam waktu lima menit.
Pembayaran dapat dilakukan setiap 28 hari atau dengan metode cicilan tenor beragam, mulai dari tiga sampai 12 bulan.
Apabila menemui kendala terkait proses peminjaman, masyarakat bisa menghubungi customer service di berbagai kanal Kredit Pintar.
Ciri-ciri pinjaman online legal
Dilansir dari laman GridHot.ID, berikut ini ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai:
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
Pemberian pinjaman sangat mudah, biasanya cukup dengan KTP, foto diri, dan nomor rekening.
3. Informasi bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
4. Bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas
5. Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas
6. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
7. Tidak mempunyai layanan pengaduan
8. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
9. Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin
10. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam ponsel peminjam
11. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi
12. Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau pihak yang ditunjuk AFPI
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar