Perhitungan jatah masa tahanan terhadap Bharada E itu dapat diterapkan jika putusan atas majelis hakim PN Jakarta Selatan sebagai peradilan tingkat I berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kini Bharada E bisa tepati janji tunangannya, Ling Ling.
Seperti yang diketahui, Bharada E sudah bertunangan dengan wanita bernama Ling Ling.
Pernikahan keduanya terpaksa ditunda lantaran Bharada E terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Saya juga meminta maaf juga kepada tunangan saya karena harus menunda rencana pernikahan kami."
"Saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatian," ucap Bharada E sambil menahan tangis.
Seperti dilansir dari artikel Tribun Jatim, dalam sidang yang digelar pada Rabu (25/1/2023).
Bharada E kemudian tak memaksa Ling Ling untuk menunggunya sampai keluar dari tahanan.
"Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini," ujar Bharada E saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Jatim |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar