GridPop.ID - Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan, harapan nikahi Ling Ling bisa terwujud?
Kini Bharada E bisa tepati janji pada tunangannya Ling Ling.
Richard Eliezer alias Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang divonis dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis Bharada E menjadi vonis yang paling ringan di antara vonis keempat terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya.
Ia mendapatkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dilansir artikel Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Dengan putusan tersebut, maka dimungkinkan Bharada E akan menghirup udara bebas pada Februari 2024 semenjak ditahan pada 3 Agustus 2022.
Baca Juga: Pantas Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara, 4 Hal Ini Memperberat Hukuman Kuat Maruf
Perhitungan jatah masa tahanan terhadap Bharada E itu dapat diterapkan jika putusan atas majelis hakim PN Jakarta Selatan sebagai peradilan tingkat I berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kini Bharada E bisa tepati janji tunangannya, Ling Ling.
Seperti yang diketahui, Bharada E sudah bertunangan dengan wanita bernama Ling Ling.
Pernikahan keduanya terpaksa ditunda lantaran Bharada E terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Saya juga meminta maaf juga kepada tunangan saya karena harus menunda rencana pernikahan kami."
"Saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatian," ucap Bharada E sambil menahan tangis.
Seperti dilansir dari artikel Tribun Jatim, dalam sidang yang digelar pada Rabu (25/1/2023).
Bharada E kemudian tak memaksa Ling Ling untuk menunggunya sampai keluar dari tahanan.
"Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini," ujar Bharada E saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
"Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu," tambahnya.
Bahkan Bharada E mengaku ikhlas jika sang kekasih memilih laki-laki lain untuk menjadi pendamping hidupnya kelak.
"Kalaupun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya," ujarnya.
"Saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," tambahnya.
Di hadapan majelis hakim, Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf kepada wanita yang telah menjadi tunangannya tersebut.
Sebab, rencana pernikahannya terpaksa harus ditunda karena ia terjerat kasus hukum.
"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita," kata Bharada E lagi.
Kini, setelah mendengar vonis satu tahun enam bulan tersebut, harapan Bharada E menikah akan kembali bersemi.
Janji Bharada E ke Ling Ling akan bisa ditepati, karena tak harus menunggu sampai keluar dari penjara bertahun-tahun lamanya.
Sebuah janji pun pernah dibuat antara Bharada E dan Ling Ling sebelum semua ini terjadi.
Baca Juga: Bharada E Paling Ringan, Berikut Ini Daftar Vonis Hukuman Ferdy Sambo CS
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Jatim |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar