Di mana orang yang merokok atau vaping itu bisa membatalkan puasa," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (31/3/2023).
Lebih lanjut, ia menerangkan jika merokok dan vaping adalah aktivitas yang memasukkan sesuatu ke dalam lubang dalam tubuh manusia.
Baik melalui mulut atau hidung yang dikategorikan dapat membuat puasa batal.
Bukan itu saja, vape juga memiliki rasa yang mana jika dihisap akan menempel pada indra perasa lidah dan masuk ke dalam tenggorokan.
"Jadi orang yang merokok dan orang yang menggunakan vape, maka batal puasanya karena itu masuk ke dalam syurbud dukhan itu tadi," ucapnya.
Tapi, bagi yang tidak sengaja menghirup asapnya maka tidak menyebabkan puasa batal.
"Menghirup itu seperti menghirup minyak wangi, minyak kayu putih, aroma masakan, ataupun menghirup asap rokok dari orang lain (perokok pasif) yang tidak termasuk dalam kategori syurbud dukhan.
Jadi tidak membatalkan puasa," jelasnya.
Orang yang lewat di depan orang yang merokok atau vaping kemudian tidak sengaja menghirup asapnya, maka puasanya tidak batal dan tetap sah.
Lantas apa yang membatalkan puasa?
Melansir Tribun Timur, berikut hal-hal yang membatalkan puasa, dikutip dari Zakat.or.id dengan rujukan ada kitab Fathul Qarib Mujib karangan Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi (859-918 H):
Baca Juga: Resep Combro yang Gurih Ala Pedagang Kaki Lima, Jajanan Tradisional untuk Buka Puasa
Source | : | Kompas.com,Tribun Timur |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar