GridPop.ID - Bagaimana hukum mengisap vape saat puasa?
Apakah puasa batal jika mengisap vape?
Seperti diketahui bahwa puasa berarti menahan diri dari hawa nafsu.
Baik nafsu makan, minum atau hal-hal yang membatalkan puasa.
Mengutip Kompas.com, mencuat pertanyaan apakah mengisap vape termasuk dalam hal yang membatalkan puasa.
Agar mengetahui faktanya, simak penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) berikut ini.
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad berujar, rokok atau sejenisnya termasuk vape di kalangan ulama dikategorikan dalam istilah syurbud dukhan.
Istilah tersebut artinya adalah minum atau mengisap asap.
Merokok atau menggunakan vape sama-sama dilakukan dengan cara mengisap lalu mengembuskan asapnya.
Maka dari itu banyak ulama yang menyatakan bahwa merokok atau vaping membatalkan puasa.
"Kalau dalam bahasa kita, syurbud dukhan itu seperti mengisap rokok.
Baca Juga: Tak Hanya Jaga Pola Makan, Tidur Secara Cukup juga Penting Dilakukan Ketika Puasa
Di mana orang yang merokok atau vaping itu bisa membatalkan puasa," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (31/3/2023).
Lebih lanjut, ia menerangkan jika merokok dan vaping adalah aktivitas yang memasukkan sesuatu ke dalam lubang dalam tubuh manusia.
Baik melalui mulut atau hidung yang dikategorikan dapat membuat puasa batal.
Bukan itu saja, vape juga memiliki rasa yang mana jika dihisap akan menempel pada indra perasa lidah dan masuk ke dalam tenggorokan.
"Jadi orang yang merokok dan orang yang menggunakan vape, maka batal puasanya karena itu masuk ke dalam syurbud dukhan itu tadi," ucapnya.
Tapi, bagi yang tidak sengaja menghirup asapnya maka tidak menyebabkan puasa batal.
"Menghirup itu seperti menghirup minyak wangi, minyak kayu putih, aroma masakan, ataupun menghirup asap rokok dari orang lain (perokok pasif) yang tidak termasuk dalam kategori syurbud dukhan.
Jadi tidak membatalkan puasa," jelasnya.
Orang yang lewat di depan orang yang merokok atau vaping kemudian tidak sengaja menghirup asapnya, maka puasanya tidak batal dan tetap sah.
Lantas apa yang membatalkan puasa?
Melansir Tribun Timur, berikut hal-hal yang membatalkan puasa, dikutip dari Zakat.or.id dengan rujukan ada kitab Fathul Qarib Mujib karangan Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi (859-918 H):
Baca Juga: Resep Combro yang Gurih Ala Pedagang Kaki Lima, Jajanan Tradisional untuk Buka Puasa
- Memasukkan sesuatu ke lubang tubuh
- Mengobati sakit dari qubul dan dubur
- Muntah yang disengaja
- Bersetubuh
- Keluar sperma secara sengaja
- Haid
- Gila
- Nifas
- Murtad
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Timur |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar