Aksi itu diketahui korban, namun karena rasa cintanya, korban tidak mempunyai pemikiran buruk kepada calon suaminya itu.
Handphone itu dibiarkan korban dimasukkan ke tas tersangka saat meninggalkan Losmen pada Minggu 30 Agustus 2020.
Sesampai di SPBU Tersobo, Prembun, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka meminjam uang untuk membeli oleh-oleh untuk dibawa pulang ke Purworejo.
Oleh korban, tersangka diberikan uang Rp 500 ribu.
Tersangka pamitan membeli oleh-oleh, selanjutnya korban masuk ke kamar mandi untuk ganti baju.
Dalam benak korban, mau ketemu calon mertua harus terlihat rapih dan cantik.
Setelah selesai dandan, korban keluar dari kamar mandi, ternyata tersangka sudah tidak ada ditempat.
Korban sempat menunggu lama sambil menangis. Namun, calon suaminya tak kunjung datang.
Sadar menjadi korban penipuan, AD melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prembun.
Dari laporan itu, tersangka berhasil ditangkap di rumah orangtuanya di wilayah Kecamatan Poncowarno.
Kepada polisi, tersangka mengaku memiliki niat jahat kepada korban.
Baca Juga: Bikin Klien Rugi Rp 1,3 Miliar, Selebgram Ajudan Pribadi Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Source | : | Kompas.com,Suar.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar