GridPop.ID - Akibat pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai, sistem belajar mengajar di Indonesia hingga kini masih dijalankan secara virtual.
Hal ini tentu menjadi problem bagi mereka yang berada di bawah garis kemiskinan karena di saat susah seperti ini kebutuhan menjadi bertambah untuk membeli kuota internet.
Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun akan memberikan subsidi kuota internet siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama empat bulan ke depan.
Baca Juga: Bukan Diundur Apalagi Dibatalkan, Ini Alasan Kenapa Bantuan Rp 600 Ribu Belum Masuk Rekeningmu!
Subsidi ini akan dimulai dari bulan September hingga Desember 2020.
Setidaknya Kemendikbud telah menganggarkan dana hingga Rp 7,2 triliun untuk subsidi kuota internet ini.
Selain itu, Kemendikbud juga mengalokasikan dana sebesar Rp 1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.
Rencananya, siswa akan mendapat 35 GB per bulan, guru akan mendapat 42 GB per bulan, serta mahasiswa dan dosen 50 GB per bulan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, upaya ini dilakukan atas masukan masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh ( PJJ).
“Pulsa ini adalah (masalah) nomor satu,” papar Nadiem di ruang rapat Komisi X DPR RI, seperti dilansir laman Kemendikbud, Kamis (27/8/2020).
Anggaran kuota dari dana POP
Sumber anggaran berasal tersebut, lanjut Nadiem, berasal dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 8,9 triliun.
Untuk subsidi kuota guru akan dibiayai melalui realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak yang diundur pelaksanaannya ke tahun 2021.
Bantuan lainnya yaitu BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk 56.115 sekolah swasta dan negeri yang paling membutuhkan diperkirakan sampai di rekening sekolah pada akhir Agustus 2020.
“Rp 3,2 T dialokasikan untuk dana BOS Afirmasi dan Kinerja yang akan disalurkan ke 31.416 desa/kelurahan yang berada di daerah khusus,” papar Nadiem.
Dijelaskan, merujuk pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580 dan 581 Tahun 2020, kriteria daerah yang mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja adalah:
- Terpencil atau terbelakang.
- Kondisi masyarakat adat yang terpencil.
- Perbatasan dengan negara lain.
- Terkena bencana Covid-19, bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Selanjutnya, kriteria sekolah yang mendapatkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja berdasarkan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 adalah:
- Sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar.
- Sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah.
- Sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap yang lebih besar.
Perwakilan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Sofyan Tan, mengapresiasi kebijakan Kemendikbud yang telah diambil secara responsif menyikapi untuk perkembangan situasi pandemi Covid-19.
Terkait kebijakan penambahan anggaran sebesar Rp 7,2 triliun untuk pengadaan kuota internet, ia menilai tepat karena dampaknya akan langsung terasa bagi masyarakat.
“Artinya, Menteri mendengar keluhan orangtua, guru, dan siswa,” ucapnya.
Sementara itu, anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Illiza Sa'aduddin Djamal menyampaikan rasa syukurnya karena dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun ini cair lebih cepat.
“Dari hasil reses kemarin, cairnya PIP lebih cepat. Hal ini dapat membantu siswa-siswa di Indonesia menghadapi masa krisis, proses pencairannya juga lancar, dan hampir tidak ada kendala,” ungkapnya.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud Anggarkan Rp 7,2 T Sediakan Kuota untuk Siswa dan Guru"