Find Us On Social Media :

Masih Banyak Kesempatan untuk Terima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Kriteria Usaha yang Bisa Didaftarkan Program Bantuan Ini

By None, Sabtu, 7 November 2020 | 05:20 WIB

Ilustrasi BLT UMKM Rp 2,4 juta atau Banpres

GridPop.ID - Pemerintah Indonesia menggalakkan berbagai macam bantuan untuk masyakarat yang terkena dampak pandemi Covid-19.Segala macam bantuan yang disalurkan pemerintah sendiri menyasar banyak elemen masyarakat, baik bagi para pekerja, masyarakat desa, para pelajar serta guru, dan bantuan untuk usaha mikro.Nah, demi memperbaiki ekonomi yang merosot karena pandemi, pemerintah juga membuat Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia.

Baca Juga: Masih Dibuka Sampai November, Simak Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 JutaBantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) sendiri masih dibuka pendaftarannya pada November 2020.BLT UMKM atau Banpres Produktif atau Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM) merupakan bantuan yang diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia.Besaran BLT UMKM yang akan diterima pendaftar yang lolos adalah Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Buruan Datang ke Bank, Pemerintah Sebut Bantuan Rp 2,4 Juta untuk UMKM Bakal Ditarik Lagi Bila Tak Segera Dicairkan!Dikutip Kompas.com, 29 Oktober 2020, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan meski pendaftar telah melebihi kuota tapi pendaftaran masih dibuka.

Adapun persyaratan untuk mendaftar BLT UMKM adalah sebagai berikut:- Memiliki usaha berskala mikro- WNI- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD--Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Pantas Ariel NOAH Tak Keberatan Jika Balikan, Ternyata Luna Maya Sejak Lama Sudah Coba Dekati dan Curi Hati Anaknya dengan Cara IniHal-hal tersebut dicek oleh para pengusul, lalu dicek menggunakan sistem, dan terakhir dicek saat bantuan akan dicairkan (oleh bank).Lantas, usaha apa saja yang bisa diikutsertakan dalam Banpres Produktif tersebut?Hanung menjelaskan usaha mikro di bidang apa pun bisa didaftarkan. Usaha kecil seperti home industry juga bisa."Usaha rumahan boleh. Asal dia permanen ya bukan iseng-iseng," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).Harus bisa dibuktikanDia mencontohkan usaha seperti menjual makanan, minuman, dan sebagainya dapat didaftarkan. Hal yang terpenting yakni usahanya dapat dibuktikan.

Baca Juga: Katakan Selamat Tinggal Pada Rasa Pahit, Inilah Trik Rahasia Membuat Tumis Pare Enak Ala Warteg, Dijamin Nampol"Dia bisa membuktikan ke kelurahan kalau bisa sudah berjalan. Yang penting bukan karena ingin mendapatkan itu lalu dia bikin usaha terus besok sudah tutup," katanya lagi.Pendaftar bisa mendaftar ke dinas koperasi dan UMKM setempat, koperasi berbadan hukum, dan kementerian/lembaga. Mereka, imbuhnya disebut 'pengusul'.

Para pengusul itu mendata masyarakat yang mendaftar. Hanung mengatakan, mereka harus bisa mempertanggungjawabkan orang-orang yang diusulkannya."Yang bertanggungjawab adalah yang mendata, dia membuktikan yang bersangkutan memang punya usaha yang riil," kata Hanung.Para pengusul itu mendata masyarakat yang mendaftar.

Baca Juga: Sudah Ketuk Palu, Vanessa Angel Resmi Jadi Tahanan Lagi, Ini Hukuman yang Harus Dijalani Istri Bibi ArdiansyahHanung mengatakan, mereka harus bisa mempertanggungjawabkan orang-orang yang diusulkannya."Yang bertanggungjawab adalah yang mendata, dia membuktikan yang bersangkutan memang punya usaha yang riil," kata Hanung.Diharapkan tepat sasaranOrang-orang yang mendaftar harus menjalankan usahanya dan diharapkan tidak segera tutup.Meski begitu, Hanung mengatakan tidak ada batasan usaha tersebut harus sudah berdiri sejak kapan.

Baca Juga: Lebih Banyak Habiskan Waktu Bersama Sule Dibandingkan Keluarga, Andre Taulany Justru Akui Hanya Berteman dengan Sang Komedian Ketika Bekerja Saja"Yang penting nanti kelurahannya ketika dicek kalau ada audit yang bersangkutan sudah enggak usaha, Nah itu bisa ditanyain," jelasnya.

Hanung juga mengatakan bahwa para pendaftar juga memiliki konsekuensi jika berbohong terkait usahanya."Yang bersangkutan punya konsekuensi juga lho kalau dia bohong. Dia mungkin wajib mengembalikan uang yang diterima, ada surat pertanggungjawaban," ungkapnya.Hanung berharap bantuan yang diberikan pemerintah tepat sasaran dan memang digunakan oleh pengusaha.

Baca Juga: Telepon Pemulung yang Baca Al Quran di Emperan Toko, Dedi Mulyadi Tak Kuasa Menahan Tangis, Janji Bakal Bantu Wujudkan Cita-citanya untuk Dirikan PesantrenDia mengajak masyarakat untuk jujur. Untuk saat ini prosedurnya dibuat sesederhana mungkin.Akan tetapi, imbuhnya pada tahun depan rencananya akan ada aturan tambahan untuk pendaftar. Salah satu rencananya adalah pendaftar harus sudah teregister.

Baca Juga: Bikin Jantung Dag Dig Dug Ser, Para Pemimpin Dunia Sedang Menanti Hasil Pilpres AS 2020 yang Tegang di Antara Ketidakpastian, Polarisasi Hasil Quick Count Jadi Ancaman Konflik Internal Negara Adidaya

GridPop.ID (*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usaha Seperti Apa yang Bisa Didaftarkan Program BLT UMKM Rp 2,4 Juta?"