"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi.
Putri Candrawathi Ubah Keterangan
Meski pengusutan laporan telah dihentikan oleh polisi, tapi Putri mengaku pada Komnas HAM bahwa ia menerima tindak kekerasan seksual oleh Brigadir J.
Tapi, Putri diminta oleh Sambo untuk mengubah keterangan lokasi pelecehan yang awalnya terjadi di Magelang menjadi di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.
"Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi (kekerasan seksual) itu di Magelang, 'Saya disuruh (oleh Ferdy Sambo) untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga'," kata Taufan saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Senin (29/8/2022).
Akan tetapi, Taufan berujar bahwa pengakuan Putri tak bisa dibuktikan lebih lanjut lantaran ia memberikan penjelasan yang berubah-ubah.
Soal dugaan tindak kekerasan seksual ini juga pernah disebutkan Sambo saat Komnas HAM meminta keterangannya.
"Kita tanya kenapa (melakukan pembunuhan), karena dia marah karena sesuatu yang menurut dia perbuatan yang tidak senonoh yang dilakukan Yosua terhadap istrinya, itu versi dia," ungkap Taufan.
Dugaan Pelecehan Seksual Kembali Mencuat
Terbaru, Komnas HAM mengungkap ada dugaan kuat kekerasan seksual terhadap Putri dilakukan Brigadir J dalam laporan rekomendasi kasus Brigadir J pada, Kamis (1/9/2022).
"Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di kantornya, Kamis.