Find Us On Social Media :

Yang Awalnya Telah Dihentikan Polisi, Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi Justru Kembali 'Dihidupkan' Komnas HAM, Ada Bukti Baru?

By Ekawati Tyas, Jumat, 2 September 2022 | 16:42 WIB

Putri Candrawathi

Melansir Tribunnews.com, kekerasan seksual itu, ujar Komnas HAM terjadi saat Sambo tak berada di Magelang.

Alhasil kekerasan seksual itu memicu Kuat Ma'ruf mengancam akan membunuh Yosua.

Terkait hal ini, Komnas HAM merekomendasikan pihak kepolisian mengusut kembali soal dugaan pelecehan.

"(Meminta polisi) menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan khusus," kata Beka.

Sementara itu, Putri mengaku pada Komnas Perempuan enggan melaporkan dugaan kekerasan seksual di Magelang dengan alasan malu dan takut.

"Keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu karena memang merasa malu, dalam pernyataannya merasa malu, menyalahkan diri sendiri," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis.

"Takut pada ancaman pelaku dan dampak yang mungkin memengaruhi seluruh kehidupannya," tuturnya.

Lebih lanjut, Andy berujar bahwa Putri turut mempertimbangkan posisinya sebagai istri dari petinggi kepolisian dan pertimbangan usia.

"Pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan maupun rasa takut pada ancaman, dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati, ini disampaikan berkali-kali," ungkap Andy.

"Kami menemukan bahwa ada petunjuk-petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak penyidik, baik dari keterangan P (Putri), S (Sambo), maupun asesmen psikologi tentang dugaan peristiwa kekerasan seksual ini," kata Andy.

Beka turut mengatakan perihal pembunuhan Brigadir J yang tak dapat dijelaskan secara detail.

Baca Juga: Kata 'Sakti' Penyelamat Putri Candrawathi Agar Tidak Ditahan Meski Statusnya Tersangka, Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo: Alhamdulillah...

"Karena terdapat banyak hambatan yaitu berbagai tindakan obstruction of justice yang dilakukan oleh berbagai pihak," imbuhnya.

Menurutnya, kasus pembunuhan ini masuk dalam kategori extrajuduicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

GridPop.ID (*)