GridPop.ID - Pengakuan Putri Candrawathi soal adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kembali mencuat.
Padahal kasus tersebut sudah dihentikan pengusutannya oleh polisi dengan alasan tak ditemukan adanya tindak pidana.
Melansir Kompas.com, Komnas HAM justru baru-baru ini menduga kuat bahwa Putri memang mengalami kekerasan seksual.
Polisi Hentikan Penanganan Pengusutan Dugaan Pelecehan Seksual
Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J, berdasarkan pengakuan Putri terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Buntut dari pelecehan itu, Bharada E dan Brigadir J terlibat aksi baku tembak hingga berujung pada kematian Yosua.
Hal itu lah yang membuat Putri melapor ke Polda Metro Jakarta Selatan atas tuduhan kejahatan terhadap kesopanan dan atau memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual pada, 9 Juli 2022.
Adapun pihak Ferdy Sambo juga sempat membuat laporan dugaan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J dan korban Bharada E.
Meski laporan tersebut sempat naik ke tahap penyidikan, tapi polisi menghentikan penanganan dua laporan tersebut pada, Jumat (12/8/2022).
Pihak kepolisian memastikan bahwa tak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri.
"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi.
Putri Candrawathi Ubah Keterangan
Meski pengusutan laporan telah dihentikan oleh polisi, tapi Putri mengaku pada Komnas HAM bahwa ia menerima tindak kekerasan seksual oleh Brigadir J.
Tapi, Putri diminta oleh Sambo untuk mengubah keterangan lokasi pelecehan yang awalnya terjadi di Magelang menjadi di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.
"Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi (kekerasan seksual) itu di Magelang, 'Saya disuruh (oleh Ferdy Sambo) untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga'," kata Taufan saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Senin (29/8/2022).
Akan tetapi, Taufan berujar bahwa pengakuan Putri tak bisa dibuktikan lebih lanjut lantaran ia memberikan penjelasan yang berubah-ubah.
Soal dugaan tindak kekerasan seksual ini juga pernah disebutkan Sambo saat Komnas HAM meminta keterangannya.
"Kita tanya kenapa (melakukan pembunuhan), karena dia marah karena sesuatu yang menurut dia perbuatan yang tidak senonoh yang dilakukan Yosua terhadap istrinya, itu versi dia," ungkap Taufan.
Dugaan Pelecehan Seksual Kembali Mencuat
Terbaru, Komnas HAM mengungkap ada dugaan kuat kekerasan seksual terhadap Putri dilakukan Brigadir J dalam laporan rekomendasi kasus Brigadir J pada, Kamis (1/9/2022).
"Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di kantornya, Kamis.
Melansir Tribunnews.com, kekerasan seksual itu, ujar Komnas HAM terjadi saat Sambo tak berada di Magelang.
Alhasil kekerasan seksual itu memicu Kuat Ma'ruf mengancam akan membunuh Yosua.
Terkait hal ini, Komnas HAM merekomendasikan pihak kepolisian mengusut kembali soal dugaan pelecehan.
"(Meminta polisi) menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan khusus," kata Beka.
Sementara itu, Putri mengaku pada Komnas Perempuan enggan melaporkan dugaan kekerasan seksual di Magelang dengan alasan malu dan takut.
"Keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu karena memang merasa malu, dalam pernyataannya merasa malu, menyalahkan diri sendiri," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis.
"Takut pada ancaman pelaku dan dampak yang mungkin memengaruhi seluruh kehidupannya," tuturnya.
Lebih lanjut, Andy berujar bahwa Putri turut mempertimbangkan posisinya sebagai istri dari petinggi kepolisian dan pertimbangan usia.
"Pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan maupun rasa takut pada ancaman, dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati, ini disampaikan berkali-kali," ungkap Andy.
"Kami menemukan bahwa ada petunjuk-petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak penyidik, baik dari keterangan P (Putri), S (Sambo), maupun asesmen psikologi tentang dugaan peristiwa kekerasan seksual ini," kata Andy.
Beka turut mengatakan perihal pembunuhan Brigadir J yang tak dapat dijelaskan secara detail.
"Karena terdapat banyak hambatan yaitu berbagai tindakan obstruction of justice yang dilakukan oleh berbagai pihak," imbuhnya.
Menurutnya, kasus pembunuhan ini masuk dalam kategori extrajuduicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.
GridPop.ID (*)