Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dan mengetahui keberadaan pinjol ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan konsumen OJK 157.
Bisa juga melalui email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Sebagai informasi tambahan, penting untuk kamu mengetahui beberapa tips agar terhindar dari pinjol ilegal.
Melansir Kompas.com berikut penjelasan tips dimaksud.
1. Pastikan izin pinjol
Sebelum melakukan transaksi, Anda dapat membedakan antara fintech lending legal yang berizin OJK dan pinjol ilegal.
2. Tidak asal klik
Jangan asal klik tauta yang dikirim oleh pinjol ilegal baik melalui SMS, WhatsApp, e-mail, maupun sarana komunikasi lainnya.
3. Modus pinjol ilegal