Find Us On Social Media :

Tutup Ribuan Pinjol Ilegal, Satgas Waspada Invesitagsi Kewalahan Minta Masyarakat Lakukan Ini Jika Terjebak Investasi Bodong

By Andriana Oky, Kamis, 1 Desember 2022 | 16:01 WIB

Ilustrator pinjol ilegal

GridPop.ID - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal cukup membuat masyarakat resah.

Padahal kemunculan pinjaman online bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat.

Untungnya Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan pengawasan terhadap investasi tanpa izin.

Melansir Tribun Sulut, diungkapkan per Oktober 2022, SWI sudah menertibkan 105 pinjaman online ilegal.

Tongam L. Tobing, ketua SWI menuturkan jika sejak tahun 2018 hingga September 2022, pihaknya sudah menutup sebanyak 4.265 pinjaman online ilegal.

Meski telah menutip ribuan platform, praketr pinjaman online ilegal masih merebak di masyarakat.

"Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam dalam keterangan tertulisnya.

SWI lantas kembali membuka Warung Waspada Pinjol sebagai bentuk penananganan terhadap kondisi tersebut.

Masyarakat yang merasa dirugikan atau hendak melakukan pengaduan terkait pinjaman online ilegal dapat mendatangi Warung Waspada Pinjol.

Baca Juga: PENIPUAN! Jangan Senang Dulu Jika Dapat 'Uang Kaget' di Rekening, Bisa Jadi Modus Pinjol Kelabuhi Korban

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dan mengetahui keberadaan pinjol ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan konsumen OJK 157.

Bisa juga melalui email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Sebagai informasi tambahan, penting untuk kamu mengetahui beberapa tips agar terhindar dari pinjol ilegal.

Melansir Kompas.com berikut penjelasan tips dimaksud.

1. Pastikan izin pinjol

Sebelum melakukan transaksi, Anda dapat membedakan antara fintech lending legal yang berizin OJK dan pinjol ilegal.

2. Tidak asal klik

Jangan asal klik tauta yang dikirim oleh pinjol ilegal baik melalui SMS, WhatsApp, e-mail, maupun sarana komunikasi lainnya.

3. Modus pinjol ilegal

Baca Juga: Tak Perlu Takut Ajukan Pinjol, Pemerintah Sudah Sahkan UU PDP yang Lindungi Data Pengguna dari Kenalakan Pinjaman Online Ilegal!

Anda dapat berhati-hati terhadap modus pinjol ilegal yang memakai nama atau logo yang menyerupai fintech lending legal.

4. Aplikasi resmi

Gunakan hanya aplikasi resmi dari sumber resmi untuk bertransaksi hutang piutang secara online.

Sejauh ini, terdapat 102 perusahaan fintech lending atau pinjol legal berizin OJK.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: MIRIS! Ibu Rela Jual Ginjal di Pinggir Jalan Demi Lunasi Utang Pinjol Anaknya, Terkuak Kemana Larinya Uang Pinjaman