Find Us On Social Media :

Jika Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lebih Rendah dari Tuntutan, Kubu Brigadir J Siap Lakukan Hal Ini

By Helna Estalansa,None, Senin, 13 Februari 2023 | 20:22 WIB

Ferdy Sambo di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

GridPop.ID - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J sampai detik ini masih berlanjut.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai terdakwa atas perkara tewasnya Brigadir J akan menjalani sidang vonisnya hari ini, Senin (13/2/2023).

Tak ingin terlewatkan, kedua orang tua Brigadir J pun turut melihat dan mengawal langsung sidang vonis tersebut.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak menyatakan orang tua Brigadir J akan hadir langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Martin Simanjuntak juga menyatakan, nantinya tim kuasa hukum termasuk dirinya turut mendampingi orang tua Brigadir J di pengadilan.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak menyatakan orang tua Brigadir J akan hadir langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Martin Simanjuntak juga menyatakan, nantinya tim kuasa hukum termasuk dirinya turut mendampingi orang tua Brigadir J di pengadilan.

Jelang sidang vonis, kubu Brigadir J sudah menyiapkan sejumlah strategi.

Termasuk langkah yang akan diambil jika vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Martin Simanjuntak mengatakan bahwa timnya akan mengirimkan surat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa di bawah tuntutan.

Melalui surat itu, timnya nanti akan meminta JPU untuk melakukan upaya banding atas putusan tersebut.

Baca Juga: Jelang Sidang Vonis, Ferdy Sambo Menyesal hingga Mengaku Tertekan Kena Sanksi Sosial: Hukuman Masyarakat Begitu Berat

"Kalau di bawah dari tuntutan Jaksa ya kami akan bersurat kepada Jaksa agar melakukan upaya hukum banding ya," kata Martin, dalam tayangan Kompas TV, Minggu (12/2/2023).

Jika Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Kubu Brigadir J akan Surati JPU Minta Banding

Penasihat Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak mengatakan bahwa timnya akan mengirimkan surat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa di bawah tuntutan.

Melalui surat itu, timnya nanti akan meminta JPU untuk melakukan upaya banding atas putusan tersebut.

"Kalau di bawah dari tuntutan Jaksa ya kami akan bersurat kepada Jaksa agar melakukan upaya hukum banding ya," kata Martin, dalam tayangan Kompas TV, Minggu (12/2/2023).

Selain itu, timnya juga akan mencermati pertimbangan yang membuat Majelis Hakim menjatuhkan putusan tersebut.

"Dan tentunya kami juga akan mencermati apa pertimbangannya, sehingga terdakwa Putri Candrawathi misalkan divonis atau diputus di bawah tuntutan ataupun dilepaskan atau dibebaskan ya, kami akan cermati pertimbangannya," tegas Martin.

Jika ada hal yang dianggap menyimpang, timnya nantinya akan menyesuaikan dengan fakta persidangan.

"Karena kami akan sesuaikan dengan bukti-bukti yang sudah menjadi fakta di depan persidangan, kalau ada sesuatu hal yang ganjil ataupun menyimpang," jelas Martin.

Baca Juga: Dukungan Mengalir Deras, Bharada E Minta Maaf pada Tunangan Pernikahan Tertunda: Saya Ikhlas Apapun Keputusanmu

Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo, Samuel Hutabarat Siapkan Hati, Pikiran dan Mental

Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat, berencana hadiri sidang vonis Ferdy Sambo Cs.

Pihaknya ingin menyaksikan secara langsung sidang vonis dalang pembunuh anaknya itu.

Adapun sidang tersebut akan digelar pada Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Samuel mengaku siap mendengarkan vonis Ketua Majelis Hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

"Saya rasa persiapan khusus (untuk hadiri sidang vonis Ferdi Sambo) tidak ada."

"Cuma yang utama adalah mempersiapkan hati, pikiran dan mental kita di sana (PN Jakarta Selatan) apapun yang diputuskan Majelis Hakim itu terhadap para terdakwa," jelas Samuel dikutip dari YouTube Kompas Tv.

Samuel dan keluarga berharap, Hakim dapat memberikan vonis yang bijaksana bagi para terdakwa pembunuhan Yosua, terutama untuk Ferdy Sambo.

Keluarga Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Divonis Penjara Seumur Hidup

Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyatakan bahwa pihak keluarga berharap terdakwa Ferdy Sambo divonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Sementara itu untuk terdakwa Putri Candrawathi diharapkan bisa divonis melebihi tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Dibebaskan, Pakar Hukum Pidana Singgung Renacana Suami Putri Candrawathi: Arahnya Ke Pembunuhan Biasa

"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (Ultra Petita)," kata Martin saat dikonfirmasi, Minggu (12/2/2023).

Martin juga mengungkapkan kedua orang tua Almarhum Brigadir J bakal datang ke persidangan untuk saksikan langsung sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Orang tua Joshua akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok tanggal 13 Februari 2023 pada saat pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawati," katanya.

Keluarga Brigadir J: Putri Candrawathi Harus Divonis 2 Kali Lipat Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J berharap, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat memutus berat terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dalam sidang vonis yang digelar, Senin (13/2/2023).

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak meminta kepada majelis hakim dapat menjatuhkan pidana lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Putri Candrawathi.

Kata Martin, sejatinya Putri Candrawathi harus divonis dua kali lipat dari tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun pidana penjara.

"Untuk terdakwa Putri Candrawati agar di vonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita). Dua kali lipat dari tuntutan jaksa atau maksimal 20 tahun penjara," kata Martin saat dimintai tanggapannya, Minggu (12/2/2023).

Putri Candrawathi menurut Martin, merupakan sosok yang memiliki peran yang membuat pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi.

Sebab saat itu, Putri Candrawathi melapor kepada Ferdy Sambo yang merupakan suaminya dengan menyebut telah dilecehkan oleh Brigadir J saat di Magelang.

Sementara kata Martin, kondisi pelecahan seksual di Magelang tersebut tidak pernah terbuktikan dalam persidangan.

"Betul, PC berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo," kata Martin.

"Dengan cara mengatakan diperkosa padahal tidak diperkosa sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik Alm Joshua," sambungnya.

Sedangkan untuk Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J merasa sudah cukup puas dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup dari jaksa.

Dengan begitu, mereka meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan tuntutan tersebut.

"Harapan keluarga untuk vonis Terdakwa Ferdy Sambo majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Perlawanan Kubu Brigadir J Jika Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lebih Rendah dari Tuntutan"

Baca Juga: PASRAH Hadapi Cobaan yang Menimpa Keluarga, Anak Tertua Ferdy Sambo Ngaku Tetap Kuat dan Bertahan karena Ini

(*)