Tetapi, pasal itu tidak tercapai karena di sidang etik Bharada E turut diperhatikan faktor-faktor yang berkembang selama persidangan.
Faktor itu juga yang bisa meringankan Richard Eliezer hukumannya diringankan saat sidang pidana.
"Misalnya dia pada waktu melakukan tindakan itu di bawah tekanan jadi bukan niat dia untuk melakukan tindakan pembunuhan itu," katanya.
Bharada E sendiri tidak di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH) dalam sidang etik kemarin.
Ia diberi hukuman demosi, yang di mana Richard Eliezer akan ditempatkan Tamtama Yanma Polri selama satu tahun.
Untuk ke depannya, Kompolnas bersama Irwasum, Kadiv Propam dan Korbrimob akan membicarakan nasib Bharada E akan ditempatkan di mana.
"Kami berharap dimana pun Richard Eliezer nanti ditempatkan Insya Allah tetap dalam posisi yang aman," ujarnya.
Menurutnya, keputusan dari KKEP ini merupakan putusan yang harus dihormati oleh semua pihak.
Tetapi untuk Richard Eliezer, Kompolnas merekomendasikannya untuk ditempatkan di Brimob.
Karena di Brimob merupakan tempat awal dan dibesarkannya Richard Eliezer.
"Kami merekomendasikan mana sih tempat yang dianggap aman oleh Richard Eliezer atau tempat menurut dia menyenangkan hatinya," katanya.
Baca Juga: Pengertian Demosi, Sanksi yang Dijatuhkan Pada Bharada E yang Tak Dipecat dari Polri