Find Us On Social Media :

Kenakan Seragam Polisi, Ekspresi Bharada E saat Jalani Sidang Etik Disorot, Kompolnas: Cerah Ceria

By Lina Sofia, Jumat, 24 Februari 2023 | 11:02 WIB

Ekspresi Bharada E di sidang etik

Selain itu, ia juga memiliki alasan tersendiri untuk merekomenasikan Bharada E di Brimob.

Di Brimob, kata Poengky Indarti merupakan tempat yang solidaritasnya tinggi, sehingga aman untuk Richard Eliezer.

"Kami berfikir alangkah baiknya dia dikembalikan ditempatnya semula," katanya.

Poengky Indarti menambahkan bahwa di Brimob merupakan tempat yang cocok untuk Bharada E.

"Pasti dia kembali lagi ke habitat semula bersama kawan-kawannya saya rasa itu lebih cocok atau lebih tepat untuk Richard Eliezer sudah pasti lebih aman," jelasnya.

sementara itu dilansir artikel Tribun Medan, polri memastikan kemanaan Bahrada E terjamin setelah diputuskan bertahan menjadi polisi.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, memastikan Korps Bhayangkara akan menjamin keamanan Bharada E.

"Terkait perlindungan, tentu internal kita wajib menghormati, wajib menghargai keputusan sidang KKEP. Pengamanan kita baik dari internal, baik propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan," kata Ahmad Ramadhan, Kamis (23/2/2023).

Sebelumnya, sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.

Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.

Baca Juga: Antisipasi Adanya Penyusup, Aksi LPSK Lindungi Bharada E Usai Pembacaan Vonis Disorot, Ungkap Situasi di Luar: Ricuh

GridPop.ID (*)