GridPop.ID - Kenakan seragam polisi, ekspresi Bharada E saat jalani sidang etik disorot.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Pengky Indarti mengungkap soal ekspresi Richard saat jalani sidang etik.
Bahkan, saat itu menurutnya wajah Richard Eliezer tampak senang ketika memasuki ruangan sidang.
Ekspresi senang itu dikarenakan Bharada E mengenakan seragam polisinya.
"Pada saat putusan dibacakan, terlihat Richard Eliezer senang ya, bahkan pada awal dia masuk ke ruang sidang dia pakai baju polisi itu dia keliatan cerah ceria, jadi intinya kecintaannya terhadap polri itu tampak disitu," katanya di Kompas Malam, Rabu (22/2/2023).
Lalu, ketika putusan itu disampaikan, kata Poengky Indarti terdapat beberapa pasal yang disampaikan di Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pasal itu ialah Pasal 12 PP nomor 1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri.
"Disitu disampaikan bahwa anggota kepolisian Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia apabila dipidana penjara atas keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.
Pasal tersebut menurutnya pas dengan Richard Eliezer.
Tetapi, dalam hal ini pasal itu juga masih ada lanjutannya.
"Disini ternyata harus ada harus disertai juga menurut pertimbangan pejabat yang berwenang yang bersangkutan tidak dapat dipertahankan di dinas kepolisian negara Republik Indonesia," ucapnya.
Tetapi, pasal itu tidak tercapai karena di sidang etik Bharada E turut diperhatikan faktor-faktor yang berkembang selama persidangan.
Faktor itu juga yang bisa meringankan Richard Eliezer hukumannya diringankan saat sidang pidana.
"Misalnya dia pada waktu melakukan tindakan itu di bawah tekanan jadi bukan niat dia untuk melakukan tindakan pembunuhan itu," katanya.
Bharada E sendiri tidak di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH) dalam sidang etik kemarin.
Ia diberi hukuman demosi, yang di mana Richard Eliezer akan ditempatkan Tamtama Yanma Polri selama satu tahun.
Untuk ke depannya, Kompolnas bersama Irwasum, Kadiv Propam dan Korbrimob akan membicarakan nasib Bharada E akan ditempatkan di mana.
"Kami berharap dimana pun Richard Eliezer nanti ditempatkan Insya Allah tetap dalam posisi yang aman," ujarnya.
Menurutnya, keputusan dari KKEP ini merupakan putusan yang harus dihormati oleh semua pihak.
Tetapi untuk Richard Eliezer, Kompolnas merekomendasikannya untuk ditempatkan di Brimob.
Karena di Brimob merupakan tempat awal dan dibesarkannya Richard Eliezer.
"Kami merekomendasikan mana sih tempat yang dianggap aman oleh Richard Eliezer atau tempat menurut dia menyenangkan hatinya," katanya.
Baca Juga: Pengertian Demosi, Sanksi yang Dijatuhkan Pada Bharada E yang Tak Dipecat dari Polri
Selain itu, ia juga memiliki alasan tersendiri untuk merekomenasikan Bharada E di Brimob.
Di Brimob, kata Poengky Indarti merupakan tempat yang solidaritasnya tinggi, sehingga aman untuk Richard Eliezer.
"Kami berfikir alangkah baiknya dia dikembalikan ditempatnya semula," katanya.
Poengky Indarti menambahkan bahwa di Brimob merupakan tempat yang cocok untuk Bharada E.
"Pasti dia kembali lagi ke habitat semula bersama kawan-kawannya saya rasa itu lebih cocok atau lebih tepat untuk Richard Eliezer sudah pasti lebih aman," jelasnya.
sementara itu dilansir artikel Tribun Medan, polri memastikan kemanaan Bahrada E terjamin setelah diputuskan bertahan menjadi polisi.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, memastikan Korps Bhayangkara akan menjamin keamanan Bharada E.
"Terkait perlindungan, tentu internal kita wajib menghormati, wajib menghargai keputusan sidang KKEP. Pengamanan kita baik dari internal, baik propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan," kata Ahmad Ramadhan, Kamis (23/2/2023).
Sebelumnya, sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.
Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.
Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.
"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.
GridPop.ID (*)