GridPop.ID - Pinjaman online (pinjol) Kredit Pintar menjadi salah satu fintech lending yang digemari masyarakat.
Bagaimana tidak, pinjol Kredit Pintar bisa cair hingga Rp 20 juta tanpa agunan.
Tapi jangan sampai galbay pinjol ini karena resiko yang mengancam kreditur.
Melansir dari Kompas.com, sejauh ini terdapat 102 perusahaan fintech lending yang berizin OJK, dengan terdapat satu perubahan nama sistem elektronik dan laman website yang dimiliki PT Creative Mobile Adventure.
Fintech lending atau peer-to-peer lending atau pinjaman online adalah penyelenggara layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman atau lender dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
Fintech lending juga disebut sebagai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (LPMUBTI), sehingga transaksinya terbilang cukup mudah yang bisa dilakukan secara online.
Salah satu fintech lending yang berizin OJK adalah Kredit Pintar.
Kredit Pintar Indonesia telah terdaftar dan diawasi OJK dengan nomor KEP -83/D.05/2019.
Dengan adanya izin tersebut, Kredit Pintar akan selalu mematuhi segala ketentuan dan peraturan mengenai keuangan yang ada di Indonesia, termasuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data nasabah.
Baca Juga: Tips Hidup Menangkal Kantuk Setelah Makan Siang, Ikuti 7 Cara Ampuh Ini Agar Tubuh Selalu Berenergi
Data dan informasi pelanggan terlindungi, terdaftar dan diawasi oleh OJK, dan debitu bisa mendapatkan diskon cicilan, voucher, pulsa, dan masih banyak lagi.
Lalu bagaimana cara mengajukan pinjaman ke Kredit Pintar?
Simak cara mengajukan pinjaman online di Kredit Pintar dan risiko jika galbay, seperti yang dikutip dari GridFame.ID.
Jumlah pinjaman
Jumlah pinjaman kami berkisar mulai dari Rp 600.000,- hingga Rp 20.000.000,- dalam sekali transaksi.
Kreditur bisa meningkatkan skor kredit dan dapatkan pinjaman hingga 5, 10, hingga 20 juta Rupiah tanpa jaminan.
Tenor Pinjaman
1. Rp 600.000, dengan tenor 2 bulan
2. Rp 1.200.000, dengan tenor 2 bulan.
3. Rp 1.800.000, dengan tenor 2 bulan.
4. Rp 2.300.000, dengan tenor 3 bulan.
5. Rp 6.000.000, dengan tenor 6 bulan.
6. Rp 12.000.000, dengan tenor 12 bulan.
Baca Juga: Tips Hidup Bagi Mi Instan Lovers, Begini Cara Hilangkan Kandungan MSG yang Berpotensi Rusak Otak
Fleksibel, pelunasan dapat dilakukan dengan cicilan bulanan, atau setiap 28 hari.
Caranya cukup mudah, kok. Kamu bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini:
1. Buka Aplikasi Kredit Pintar kamu. Jika belum memiliki aplikasi Kredit Pintar, silakan install dari Google Play Store.
2. Buat dan lakukan verifikasi akun pendaftaran.
3. Isi form pengajuan aplikasi dan lengkapi dokumen pelengkap yang dibutuhkan (KTP dan Selfie).
4. Pengajuan akan masuk proses verifikasi. Tunggu notifikasi dari Kredit Pintar terkait pengajuan aplikasi.
Resiko Galbay
Kredit Pintar menetapkan denda sebesar 1,35 persen - 1,37 persen tergantung besaran pinjaman dan tenor pinjaman. Denda maksimal Kredit Pintar adalah 100 persen dari pinjaman pokok.
1. Penagihan oleh debt collector
Jika tidak membayar pinjaman online, peminjam akan terus menerus dihubungi oleh debt collector. Mereka bisa melakukan penagihan di mana pun peminjam berada. Jadi, selama pinjaman belum dibayar, peminjam akan mendapatkan kunjungan debt collector.
Namun, ada peraturan yang menyebutkan bahwa penagihan oleh debt collector akan berlangsung selama maksimal 90 hari. Lebih dari itu, peminjam akan otomatis masuk dalam blacklist pengajuan peminjaman sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman di mana pun.
Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja 2023 Hanya Sebesar Rp 600 Ribu, Ternyata Ini Alasan di Baliknya
2. Adanya bunga dan denda pinjaman yang kian bertambah
Bunga pinjaman adalah adalah nominal balas jasa yang wajib dipenuhi oleh peminjam saat melakukan pembayaran pinjaman. Bunga pinjaman umum diterapkan dalam layanan pinjaman baik yang dilayani oleh bank maupun pinjaman online.
Jika tidak membayar pinjaman online tepat waktu, peminjam bisa mengalami bunga yang membengkak dan denda yang kian bergulir selama pinjaman belum dibayarkan. Tentunya, hal tersebut bisa sangat memberatkan peminjam.
3. Masuk dalam daftar blacklist SLIK OJK
Telah disebutkan dalam paragraf sebelumnya bahwa jika tidak membayar pinjaman online selama lebih dari 90 hari, peminjam akan masuk dalam blacklist pengajuan pinjaman.
Kemudian, blacklist tersebut akan dirangkum dalam SLIK OJK yang menyatakan bahwa peminjam tidak layak mendapatkan pinjaman dari penyedia pinjaman resmi manapun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,GridFame.ID |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar