Karena itu, masyarakat harus lebih waspada terkait pinjol yang hendak dipakai.
Lantas bagaimana cara mengetahui pinjol legal dan ilegal?
1. Izin Atau Status Jelas
Pinjol atau fintech lending secara legal sudah terdaftar secara resmi dan sesuai dengan PJOK 77/POJK.01/2016.
Anda dapat mengakses daftar-daftar pinjol yang aman dan berizin melalui website resmi OJK.
2. Diawasi OJK
Operasional, syarat dan ketentuan yang diberlakukan pinjol legal sudah diawasi oleh OJK.
Transaksi nasabah juga dipastikan aman karena diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pihak OJK bahkan tak segan mencabut izin pinjol yang sebelumnya sudah terdaftar tetapi di kemudian hari ditemukannya pelanggaran atau dinilai membahayakan nasabah.
3. Syarat Pinjaman
Dokumen dan syarat pinjaman untuk pinjol legal cenderung lebih banyak.
Source | : | Kontan.co.id,Tribun Jatim |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar