Lantas, apa arti kata pinjol sebenarnya?
Pinjaman online (pinjol) merupakan inovasi kredit yang berbasis daring.
Sebelum ada pinjol, masyarakat hanya bisa mengajukan pinjaman secara offline dengan mendatangi kantor cabang lembaga penyedia kredit, kemudian menemui petugas dan mengisi formulir serta melampirkan dokumen persyaratan.
Saat mengajukan pinjaman kredit offline, Anda harus mencantumkan slip gaji dengan minimum penghasilan tertentu.
Selain itu, kredit berbasis offline juga biasanya mensyaratkan adanya agunan dengan nilai lebih dari nominal yang Anda pinjam.
Hal ini tentu menyulitkan Anda jika tidak mempunyai jaminan yang cukup, tetapi memerlukan bantuan finansial.
Layanan pinjaman online pun hadir dan berkembang di Indonesia sejak 2016.
Baca Juga: Jangan Gegabah yang Penting Uang Cair! Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Ajukan Dana via Pinjaman Online
Menyikapi hal itu, kriminolog dari Universitas Padjadjaran Bandung, Yesmil Anwar melihat fenomena pinjol memang sudah menjadi candu di tengah masyarakat.
"Ini memang seperti candu ya karena dengan mudah dan cepat bisa menyelesaikan persoalan," kata Yesmil Anwar, dikutip dari Tribun Jatim.
Meski begitu, pinjol tentunya bukan merupakan hal yang buruk atau menakutkan yang harus dijauhi.
Pasalnya, tujuan utamanya sendiri untuk memudahkan masyarakat dalam mengatur keuangan dan menyediakan bantuan finansial.
Source | : | Kontan.co.id,Tribun Jatim |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar