Tak jarang, beberapa pinjol meninjau kemampuan finansial calon nasabah dari credit scoring guna menentukan apakah calon nasabah layak mendapat pinjaman.
Sementara pinjol ilegal cenderung lebih mudah. Karenanya, banyak orang tertipu iming-iming pinjol ilegal untuk mendapat dana secara instan.
4. Besaran Bunga & Denda
Besaran bunga dan denda pinjol legal selalu diinformasikan secara transparan. Calon peminjam akan menerima diberi tahukan besarnya bunga dan ketentuan denda di awal proses pendaftaran. Bunga dan denda yang dipatok juga bersifat rasional artinya tak menyulitkan nasabah.
Sedangkan, pinjol ilegal cenderung tak transparan masalah bunga dan denda. Mereka juga mampu mengubah besaran bunga atau denda sesuka hati di tengah proses pelunasan. Kondisi ini lah yang kerap menyulitkan nasabah dan berakhirlah dengan terlilit utang.
5. Cara Penagihan Sesuai SOP
Pinjol legal memiliki standar dan ketentuan jelas dalam menagih pelunasan nasabahnya. Tentunya, ketentuan penagihan juga mengikuti standarisasi dari OJK yang sudah disertifikasi oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
Berbeda dengan pinjol legal, pinjol ilegal cenderung tak memanusiakan para nasabah kala sudah menagih pelunasan. Mereka biasa memakai cara-cara kasar seperti ancaman, perampasan bahkan tak segan melakukan kekerasan.
6. Kepengurusan Terstruktur
Pinjol legal memiliki ciri sistem kepengurusan yang terstruktur. Penyelengara pinjol legal umumnya memiliki staf, jajaran direksi dan komisaris yang berstatus jelas serta berpengalaman.
Sedangkan, pinjol ilegal memiliki sistem kepengurusan yang tidak jelas. Tak jarang, pinjol ilegal kerap bergonta-ganti kepengurusan. Pengalaman para karyawannya juga patut untuk dipertanyakan.
Source | : | Kontan.co.id,Tribun Jatim |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar