GridPop.ID - Pinjaman online kini semakin menjamur.
Tapi apakah kamu sudah tahu apa itu pinjaman online?
Jika belum, mari simak ciri-cirinya agar tidak tertipu dengan pinjol ilegal.
Ternyata bedanya ada di sini!
Seperti yang dikutip dari Kontan, ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjaman online karena akal bulus SAN.
Para korban pun harus menanggung cicilan yang tidak sedikit.
Total kerugian para korban mencapai Rp 2,3 miliar.
Belajar dari kejadian tersebut, kita harus berhati-hati sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman online.
Alih-alih membantu, beberapa pinjol nyatanya hanya menambah beban sebagian orang.
Baca Juga: Tolong Waspada, Kenali Bahaya Skema 'Gali Lubang Tutup Lubang' Pinjol Ilegal
Pasalnya, banyak hadir jenis pinjol ilegal yang tak memenuhi standarisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga keuangan resmi terkait.
Banyak orang gampang tertipu dengan iming-iming pinjol ilegal karena syarat pinjaman yang mudah.
Lantas, apa arti kata pinjol sebenarnya?
Pinjaman online (pinjol) merupakan inovasi kredit yang berbasis daring.
Sebelum ada pinjol, masyarakat hanya bisa mengajukan pinjaman secara offline dengan mendatangi kantor cabang lembaga penyedia kredit, kemudian menemui petugas dan mengisi formulir serta melampirkan dokumen persyaratan.
Saat mengajukan pinjaman kredit offline, Anda harus mencantumkan slip gaji dengan minimum penghasilan tertentu.
Selain itu, kredit berbasis offline juga biasanya mensyaratkan adanya agunan dengan nilai lebih dari nominal yang Anda pinjam.
Hal ini tentu menyulitkan Anda jika tidak mempunyai jaminan yang cukup, tetapi memerlukan bantuan finansial.
Layanan pinjaman online pun hadir dan berkembang di Indonesia sejak 2016.
Baca Juga: Jangan Gegabah yang Penting Uang Cair! Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Ajukan Dana via Pinjaman Online
Menyikapi hal itu, kriminolog dari Universitas Padjadjaran Bandung, Yesmil Anwar melihat fenomena pinjol memang sudah menjadi candu di tengah masyarakat.
"Ini memang seperti candu ya karena dengan mudah dan cepat bisa menyelesaikan persoalan," kata Yesmil Anwar, dikutip dari Tribun Jatim.
Meski begitu, pinjol tentunya bukan merupakan hal yang buruk atau menakutkan yang harus dijauhi.
Pasalnya, tujuan utamanya sendiri untuk memudahkan masyarakat dalam mengatur keuangan dan menyediakan bantuan finansial.
Karena itu, masyarakat harus lebih waspada terkait pinjol yang hendak dipakai.
Lantas bagaimana cara mengetahui pinjol legal dan ilegal?
1. Izin Atau Status Jelas
Pinjol atau fintech lending secara legal sudah terdaftar secara resmi dan sesuai dengan PJOK 77/POJK.01/2016.
Anda dapat mengakses daftar-daftar pinjol yang aman dan berizin melalui website resmi OJK.
2. Diawasi OJK
Operasional, syarat dan ketentuan yang diberlakukan pinjol legal sudah diawasi oleh OJK.
Transaksi nasabah juga dipastikan aman karena diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pihak OJK bahkan tak segan mencabut izin pinjol yang sebelumnya sudah terdaftar tetapi di kemudian hari ditemukannya pelanggaran atau dinilai membahayakan nasabah.
3. Syarat Pinjaman
Dokumen dan syarat pinjaman untuk pinjol legal cenderung lebih banyak.
Tak jarang, beberapa pinjol meninjau kemampuan finansial calon nasabah dari credit scoring guna menentukan apakah calon nasabah layak mendapat pinjaman.
Sementara pinjol ilegal cenderung lebih mudah. Karenanya, banyak orang tertipu iming-iming pinjol ilegal untuk mendapat dana secara instan.
4. Besaran Bunga & Denda
Besaran bunga dan denda pinjol legal selalu diinformasikan secara transparan. Calon peminjam akan menerima diberi tahukan besarnya bunga dan ketentuan denda di awal proses pendaftaran. Bunga dan denda yang dipatok juga bersifat rasional artinya tak menyulitkan nasabah.
Sedangkan, pinjol ilegal cenderung tak transparan masalah bunga dan denda. Mereka juga mampu mengubah besaran bunga atau denda sesuka hati di tengah proses pelunasan. Kondisi ini lah yang kerap menyulitkan nasabah dan berakhirlah dengan terlilit utang.
5. Cara Penagihan Sesuai SOP
Pinjol legal memiliki standar dan ketentuan jelas dalam menagih pelunasan nasabahnya. Tentunya, ketentuan penagihan juga mengikuti standarisasi dari OJK yang sudah disertifikasi oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
Berbeda dengan pinjol legal, pinjol ilegal cenderung tak memanusiakan para nasabah kala sudah menagih pelunasan. Mereka biasa memakai cara-cara kasar seperti ancaman, perampasan bahkan tak segan melakukan kekerasan.
6. Kepengurusan Terstruktur
Pinjol legal memiliki ciri sistem kepengurusan yang terstruktur. Penyelengara pinjol legal umumnya memiliki staf, jajaran direksi dan komisaris yang berstatus jelas serta berpengalaman.
Sedangkan, pinjol ilegal memiliki sistem kepengurusan yang tidak jelas. Tak jarang, pinjol ilegal kerap bergonta-ganti kepengurusan. Pengalaman para karyawannya juga patut untuk dipertanyakan.
7. Keberadaan Kantor Jelas
Baca Juga: Pengen Pinjam Dana ke Pinjol? Tolong Pahami 5 Hal Berikut Ini Sebelum Mengajukannya
Keberadaan kantor pinjol legal akan disampaikan secara transparan. Mereka memiliki gedung dan alamat kantor yang tetap. Tak jarang, pinjol legal menyelipkan alamat kantor melalui website resmi perusahaan.
Sementara, pinjol ilegal tak memiliki alamat kantor yang jelas. Tak jarang, alamat yang dicantumkan ternyata palsu. Hal itu untuk menghindari aparat hukum atau keluhan-keluhan para korbannya.
8. Aturan Yang Berlaku
Penyelenggara pinjol legal memiliki aturan yang jelas dan resmi. Aturan-aturan ini sudah ditinjau oleh Otoritas Jasa Keuangan dan sesuai dengan sistem perundang-undangan RI.
Lain halnya dengan pinjol ilegal, aturan atau regulasi yang ditetapkan cenderung bersifat menyulitkan dan tak sesuai akan aturan OJK atau undang-undang.
9. Permintaan Akses Data Pribadi
Pinjol legal biasanya tak terlalu banyak melibatkan data pribadi nasabah. Mereka hanya diizinkan untuk mengakes kamera, microphone dan lokasi dari ponsel pengguna.
Sedangkan, pinjol ilegal cenderung ingin mengakses segala informasi pribadi calon nasabah.
Hal ini sangat berbahaya lantaran data pribadi pengguna berisiko disalahgunakan untuk kegiatan yang tak bertanggung jawab.
Baca Juga: Pantas Saja Pinjol Ilegal Banyak Dilirik Meski Mencekik, Ternyata Ini Alasan di Baliknya
GridPop.ID (*)
Source | : | Kontan.co.id,Tribun Jatim |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar