Find Us On Social Media :

PENIPUAN! Jangan Senang Dulu Jika Dapat 'Uang Kaget' di Rekening, Bisa Jadi Modus Pinjol Kelabuhi Korban

By Ekawati Tyas, Rabu, 30 November 2022 | 16:02 WIB

Foto ilustrasi uang. Kartu Prakerja bakal dibuka, bikers bersiap daftar ada bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah ini syaratnya.

GridPop.ID - Pinjaman online ilegal belakangan ini marak dibicarakan.

Pasalnya, tak sedikit oknum nakal pinjol yang menggunakan modus salah transfer.

Ya, seolah-olah ada uang nyasar ke nomor rekening kita, padahal itu merupakan modus penipuan pinjol.

Lantas bagaimana oknum tak bertanggungjawab tersebut melancarkan aksi liciknya?

Melansir Tribun Jateng, sebaiknya masyarakat memahami modus salah transfer ini agar dijauhkan dari hal yang tidak diinginkan.

Pertama-tama, korban akan mendadak mendapat sejumlah uang di rekening.

Uang tersebut memang benar masuk ke rekening korban.

Kemudian, oknum pelaku akan menghubungi korban dengan dalih minta uang tersebut dikembalikan.

Ada yang bertugas menjadi pelaku salah transfer.

Ada pula yang pura-pura sebagai pihak bank.

Tak tanggung-tanggung, oknum penipu itu juga akan ada yang pura-pura menjadi polisi untuk mendesak korban mengembalikan uang.

Baca Juga: Tak Perlu Takut Ajukan Pinjol, Pemerintah Sudah Sahkan UU PDP yang Lindungi Data Pengguna dari Kenalakan Pinjaman Online Ilegal!

Dan ternyata, sumber uang itu berasal dari aplikasi pinjol.

Pelaku menggunakan nomor rekening dan nomor telepon korban untuk mendaftar pinjaman online pinjol.

Jika korban bersedia mengembalikan uang tersebut, maka selanjutnya korban akan menanggung beban tagihan pinjol.

Korban lah yang harus melunasi utang pinjol.

Modus ini juga kerap dilakukan oleh pihak pinjol sendiri.

Biasanya ada pihak yang menghubungi mengaku salah transfer kemudian mengarahkan penerima untuk melakukan transfer balik dan meminta penerima mengunduh suatu aplikasi atau mengklik link yang diberikan untuk menyampaikan bukti transfer.

Link yang dicantumkan merupakan link untuk mengunduh aplikasi pinjol illegal yang diduga dapat mengambil data pribadi seperti kontak di handphone, contact, gallery, storage, dan lainnya.

Masyarakat yang menerima transfer 'nyasar' diminta menghubungi bank dan tidak langsung mentransfer balik ke penipu.

Selain itu, masyarakat juga diminta tidak mengklik link yang dikirimkan penipu melalui pesan ke HP.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, ada modus lain yang dipakai oknum penipuan pinjol yang dipaparkan oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pengarepan, yaitu:

- Phising

Baca Juga: MIRIS! Ibu Rela Jual Ginjal di Pinggir Jalan Demi Lunasi Utang Pinjol Anaknya, Terkuak Kemana Larinya Uang Pinjaman

Phising atau pengelabuhan dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai lembaga resmi.

Modus ini memangfaatkan telepon, surel, hingga pesan teks.

- Phraming Handphone

Menurut Semuel, modus ini memanfaatkan situs palsu yang menjadi target penipu kepada para korban.

Saat situs ini diklik, maka entri data akan masuk dan tersimpan dalam bentuk cache.

- Sniffing

Penipu menggunakan modus ini untuk meretas serta mengumpulkan informasi yang ada pada persangkat korban.

Tak jarang penipu akan memanfaatkan aplikasi ilegal dalam melancarkan modus ini.

- Social Engineering

Terakhir, penipu menggunakan modus social engineering yang memanfaatkan psikologi korban.

Penjahat akan menyaru sebagai seseorang dari perusahaan resmi.

Baca Juga: Ajukan Pinjaman Online Gak Boleh Grasa-grusu, Ini 5 Hal yang Wajib Kamu Tahu Agar Tak Salah Pilih Pinjol Ilegal!

Selanjutnya, pelaku meminta korban memberikan datanya.

Pelaku, ujar Semuel dapat mengambil kode OTP atau password lantaran telah memahami kebiasaan targetnya.

Biasanya, cara ini tak disadari oleh korban bahwa ia telah memberikan data-data penting yang seharusnya dijaga.

GridPop.ID (*)